Pemblokiran Netflix oleh salah satu grup operator telekomunikasi terbesar di Indonesia kembali memanaskan gesekan antara 'telco vs OTT' yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Kalau kita cuplik dari Wikipedia, definisi dari OTT alias Over-The-Top ini adalah layanan dengan konten berupa data, informasi, atau multimedia, yang berjalan melalui jaringan internet.
Bisa dikatakan juga layanan OTT hanya menumpang karena sifatnya yang beroperasi di atas jaringan internet milik sebuah operator telekomunikasi tanpa ikut membangun jaringan.
Kehadiran OTT di Indonesia sudah ada semenjak maraknya akses Internet berkecepatan tinggi atau yang dikenal dengan broadband ada dan diperkenalkan di Indonesia. Sebut saja nama seperti Facebook, Twitter yang menjadikan Indonesia sebagai basis pengguna terbesar ketiga di dunia.
Google juga merasakan hal yang sama terhadap pengguna di Indonesia yang mayoritas mengakses menggunakan jaringan dan perangkat mobile mereka -- selain perangkat komputer dan broadband melalui sarana fixed yang jumlahnya secara prosentase hanyalah di bawah 40%.
Pertumbuhan pengguna internet dan pengakses OTT ini sejalan pula dengan laju pertumbuhan pendapatan operator telekomunikasi di sektor layanan data yang merupakan kunci pertumbuhan dan persaingan utama dalam perkembangan bisnis operator telekomunikasi di masa kini hingga mendatang -- yang diperkirkan hanya akan tumbuh di bawah 10% per tahunnya, di kala pendapatan dari suara maupun SMS dan VAS lainnya mengalami degradasi dan stagnasi pertumbuhan.


